Minggu, 05 September 2010

ZAKAT FITRAH ( Sebuah Analisis Teori Redistribusi)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
       Fenomena lebaran menjadi sebuah fenomena religius yang sangat dinanti – nanti oleh masyarakat terutama kaum muslim. Berbagai persiapan pun seakan membuat masyrakat sibuk menyiapkan keperluan lebaran. Berbagai kegiatan pun dilakukan untuk menyempurnakan puasanya sebelum merayakan Idul fitri. Salah satunya adalah kegiatan zakat fitrah yang menjadi kewajiban kaum muslim. Dimana menurut ajaran agama Islam zakat fitrah menjadi penyempurna setelah kaum muslim melaksanakan ibadah puasa dibulan Ramadhan.
       Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh subur, makna yang lain adalah suci dari dosa sebagaimana tertulis dalam kitab suci umat Islam Al Quran. Sementara menurut Imam Rughib, zakat adalah harta yang diambil dari kaum kaya dan diberikan kepada kaum miskin. Menurut Amir Syarifudin zakat ialah sejumlah kadar harta tertentu yang diwajibkan Allah atas harta orang Islam yang digunakan bagi kepentingan ummat menurut yang ditentukan Allah.
Zakat sendiri ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Dalam hal ini kami akan menbahas tentang zakat fitrah. Dimana zakat fitrah sendiri diartikan makanan pokok yang diberikan pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang sholat ied sebesar 2,5 kg. Dimana penarikan zakat ini dilakukan oleh badan khusus yaitu amil, setelah itu dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Dimana dalam ajaran islam ada kategori orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, dan musafir. Akan tetapi yang paling diutamakan adalah fakir dan miskin. Pemberian zakat ini dipercaya selain meningkatkan ekonomi masyarakat juga akan menambah kekayaan bagi mereka yang memberi zakat. Hal ini menunjukan adanya proses penyaluran atau dapat diistilahkan sebagai proses distribusi.
Redistribusi merupakan salah satu konsep pertukaran yang penting di dalam antropologi ekonomi. Redistribusi merupakan suatu bentuk kerja sama individu-individu anggota suatu masyarakat, atau suatu kelompok memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki atau kuasai. Dimana kerja sama tersebut berkaitan dengan masalah – masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus upaya individu-individu untuk berperan dalam kelompoknya. Secara sederhana redistribusi merupakan suatu perpindahan barang atau jasa.
Redistribusi mempunyai dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang khas, yang berbeda dengan resiprositas.. Dalam redistribusi, hubungan yang terjadi adalah hubungan antar individu senagia anggota kelompok. Sahlins mendefinisikan redistribusi sebagi ”pooling”. Yaitu perpindahan barang atau jasa yang tersentralisaisi, yang melibatkan pengumpulan dari anggota suatu kelompok kemudian dibagikan kembali pada anggota kelompok tersebut.
Fungsinya sangat kompleks, meliputi fungsi politik, sosial, dan ekonomi. Fungsi politik yang penting adalah sebagai mekanisme uang untuk memobilisasi kekuatan guna kepentingan politik. Redistribusi dapat berfungsi meningkatkan kesetiakawanan sosial.
B.     Perumusan masalah
            Dari latar belakang di atas, perumusan masalahnya adalah :
1.      Bagaimana fenomena zakat fitrah dianalisis dengan teori redistribusi?
A.    Tujuan
Dari perumusan di atas, tujuan yang dingin dicapai adalah:
1.      Mengetahui analisis fenomena zakat fitrah dengan teori redistribusi.

BAB II
PEMBAHASAN
Fenomena zakat memang menjadi suatu rutinitas yang dilakukan oleh kaum muslim setelah melaksanakan ibadah puasa. Fenomen aini menjadi sebuah hal yang menarik, karena zakat fitrah ini bisa dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak memfokuskan pada prinsip ekonomi. Zakat fitah sendiri diartikan makanan pokok yang diberikan pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang sholat ied sebesar 2,5 kg. Dimana penarikan zakat ini dilakukan oleh badan khusus yaitu amil, setelah itu dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Dimana dalam ajaran islam ada kategori orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, sabilillah, dan musafir. Akan tetapi yang paling diutamakan adalah fakir dan miskin. Pemberian zakat ini dipercaya selain meningkatkan ekonomi masyarakat juga akan menambah kekayaan bagi mereka yang memberi zakat. Hal ini menunjukan adanya proses penyaluran atau dapat diistilahkan sebagai proses distribusi.
Hal tersebut terkait dengan sebuah teori redistribusi. Redistribusi merupakan salah satu konsep pertukaran yang penting di dalam antropologi ekonomi. Redistribusi merupakan suatu bentuk kerja sama individu-individu anggota suatu masyarakat, atau suatu kelompok memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki atau kuasai. Dimana kerja sama tersebut berkaitan dengan masalah – masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus upaya individu-individu untuk berperan dalam kelompoknya. Secara sederhana redistribusi merupakan suatu perpindahan barang atau jasa.
Analisis Teori Redistribusi
Berbicara zakat fitrah yang dilakukan oleh sebagian besar umat islam. Maka hal tersebut erat kaitannya dengan kegiatan penyaluran barang. Dan hal itu erat kaitannya dengan teori redistribusi yang merupakan bagian dari antropologi ekonomi. Dari hal itu, maka fenomena zakat fitrah ini bisa dianalisis menggunakan teori redistribusi. Redistribusi merupakan suatu bentuk kerjasama individu – individu angggota suatu masyarakat dalam memanfaatkan daya yang mereka miliki.
Dari hal itu, jika dikaitkan dengan konsep zakat fitrah maka akan muncul kesamaan. Dimana zakat fitrah sendiri juga dapat diartikan sebagai sebuah upaya untuk memberdayakan apa yang dimiliki dalam hal ini makanan pokok yang dilakukan secara serentak oleh seluruh umat islam. Zakat fitrah ini juga menjadi sebuah perhatian bagi teori redistribusi dimana, di dalam zakat fitrah, pelaksanaannya juga mennyalurkan hasil zakan tersebut kepada orang – orang yang berhak mendapatkannya. Jadi dalam hal ini proses zakat fitrah sangat jelas terjadi penyaluran dari individu kemudian disalurkan lagi kepada individu.
Zakat fitrah bila dikaitkan dengan konsep sederhana redistribusi yang diartikan sebagai suatu perpindahan barang atau jasa juga sangat relevan dengan pelaksanaan zakat. Pelaksanaan zakat fitrah juga terjadi perpindahan barang dari pihak yang memberikan zakat kepada pihak yang menerima zakat. Selain itu proses sebelum berpindah dari pemberi zakat ke penerima zakat juga terjadi suatu proses perpidahan dari pemberi zakat kepada badan pengurus zakat.
Redistribusi sendiri jika dikaji secara ekonomi, merupakan kegiatan pertukaran yang tidak dilandasi komersialisme. Motif yang mendasari bersifat sosial. Hal ini juga menjadi landasan pelakasanaan zakat fitrah dimana pelaksanaanny lebih bersifat sosial, bahkan tidak ada motif komersial. Hal ini dikarenakan kekuatan sebuah jiwa sosial yang terbungkus oleh ajaran agama yang menjadikan motif dari pelaksanaan zakat fitrah tidak komersil.
Zakat fitrah ini bisa dikatakan mempunyai berbagai manfaat yang bisa diambil oleh pihak yang memberi zakat maupun yang menerima zakat. Sama halnya dengan prinsip redistribusi, walaupun pada kenyataannya ada satu atau beberapa pihak yang lebih diuntungkan.
Dari segi fungsi sendiri pelaksanaan zakat fitrah jika dikaji dengan teori redistribusi bisa bermacam – macam. Mulai dari fungsi politik, sosial, maupun fungsi ekonomi. Fungsi politik disini sebagaimana fungsi yang ada pada konsep redistribusi yaitu dapat mengintegrasikan kelompok – kelompok dalam satu kesatuan sosial. Dengan pelaksanaan zakat maka anggota masyarakat dapat merasa menyatu dengan yang lainnya baik itu yang satatus sosialnya tinggi dengan yang statusnya rendah. Dari yang kaya dengan yang miskin akan timbul suatu integritas. Walaupun terkadang mereka yang terlihat kontribusinya dalam pelaksanaan zakat  lebih diuntungkan. Dalam hal ini terkait teori redistribusi, pihak yang sebagai pemberi serta terutama pihak yang mengurusi yaitu badan amil zakat memperoleh citra yang lebih dari masyarakat. Mereka akan tercitra sebagai orang yang baik, mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan lain sebagainya.
Sementara fungsi sosial zakat fitri terkait dalam fungsi redistribusi adalah mengenai kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial. Kegiatan zakat fitrah ini memperlihatkan rasa keperdulian orang – orang yang mampu terhadap orang yang tidak mampu dengan cara menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang tidak mampu. Dengan hal itu orang yang kurang mampu dapat mencukupi kehidupannya dan akan mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin. Selain itu kecemburuan sosial juga akan melemah karena munculnya suatu kepedulian yang tersirat dari pelaksanaan zakat. Disamping itu sesuai dengan fungsi redistribusi, pelaksanaan zakat fitrah juga dapat meningkatkan kesetiakawanan sosial. Hal ini tercermin dengan sikap kepedulian, tolong menolong antar masyarakat.
Fungsi ekonomi dari zakat fitrah juga dapat terlihat. Seperti konsep redistribusi, zakat fitrah secara langsung ataupun tidak langsung melindungi orang mempunyai tingkat ekonomi lemah. Hal ini juga berefek terhadap keadilan sosial. Karena zakat fitrah pada hakikatnya adalah merupakan sebuah upaya untuk membantu orang – orang yang tingkat ekonominya lemah agar dapat menjalankan hidup agar lebih baik. Sehingga rasa keadilan sosial diantara masyarakat dapat muncul.
Jadi dapat dikatakan bahwa zakat fitrah hampir mirip dengan redistribusi yang merupakan bagian dari antropologi ekonomi. Dimana hal itu ditandai dengan pelaksanaan pergeseran hak milik barang. Serta yang membuat zakat fitrah bisa dikatakan merupakan kajian antropologi ekonomi, karena zakat fitrah sendiri merupakan kegiatan ekonomi namun tidak dilandasi dengan prinsip ekonomi melainkan hal itu menjadi sebuah aturan yang dilaksanakan dengan prinsip ikhlas dan tidak mengharap keuntungan yang besar.
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari uraian diatas dapat disimpilkan bahwa zakat fitrah pada prinsipnya hampir sama dengan redistribusi. Dimana pelaksanaannya dengan mengumpulkan barang dalam hal ini makanan pokok untuk selanjutnya dibagikan lagi kepada orang yang berhak mendapatkannya. Selain itu dilihat dari fungsinya zakat fitrah dapat berfungsi seperti fungsi redistribusi yaitu dari aspek politik. Dimana pihak tertentu dalam hal ini badan amil akan mendapatkan citra tersendiri dalam pelaksanaan zakat. Bila pelaksanaanya baik, maka badan amil zakat akan dicitrakan dengan baik serta sebaliknya. Sementara dari aspek sosialnya, zakat fitrah dapat meningkatkan kesetiakawanan sosial serta dapat memperkecil kesenjangan sosial dalam masyarakat. Dari sisi ekonomisnya, pelaksanaan zakat ini dapat berpihak pada masyarakat yang ekonominya lemah. Dengan zakat orang yan ekonominya lemah dapat terbantu utnuk meningkatkan kehidupannya. Jadi dapat diartikan zakat fitrah merupakan salah satu dari contoh pelaksanaan redistribusi dengan berbagai fungsinya.
B.     Saran
Dari simpulan diatas saya memberikan saran agar pelaksanaan zakat fitrah terus dilakukan baik sebagai sebuah kewajiban keagamaan maupun sebagai tradisi. Karena dari manfaatnya sangat besar baik dari segi sosialnya maupun ekonominya. Selain itu unsur kepentingan pribadi yang ada dalam pelaksanaan zakat fitrah seharusnya bisa diminimalisir. Jika pelaksanaan zakat fitrah dapat dijalankan dengan baik maka kesenjangan sosial akan terhapus dan keadilan sosial akan terjaga.
 
DAFTAR PUSTAKA
Sairin, Sjafri. Semedi, Pujo dan Hudayanan, Bambang. 2002. Pengantar Antropologi Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beceloteh di sini!!!