Jumat, 28 Januari 2011

Bebasnya Artalita (Ayin) Vs Rasa keadilan

    Artalita suryani atau disapa ayin, pada hari Jumat, 28 januari 2011 bebas dari penjara. Ayin, wanita yang membuat heboh publik dengan kelakuannya menyuap jaksa Urip ini dapat keluar dari penjara dengan diterimanya permohonannya oleh Patrialis Akbar selaku Menkumham.
     Keluarnya Ayin dari penjara kontan membuat kaget kita sebagai rakyat biasa. Wanita yang dengan blak – blakan “mengobok-obok” hukum ini tanpa butuh waktu lama sudah bebas dari penjara. Hukum sebagai sesuatu yang sakral dengan enaknya sudah dipermainkan oleh seorang Artalita, namun hukum itulah yang justru membebaskannya. Inikah potret suramnya dunia hukum di negeri kita???
   Semua yang masih punya nurani pasti geram dengan kejadian ini, kasus yang dilakukan oleh “RATU SUAP” ini sesungguhnya adalah kasus yang luar biasa, kasus yang benar – benar menginjak – injak hukum dan martabat bangsa. Bayangkan, hanya seorang mampu mendesain dan mengkompromikan hukum dengan mengendalikan jaksa dan pejabat hukum yang lain. Bandingkan dengan pencuri ayam, nenek yang mengambil buah kakau, mereka bisa memperoleh akibat yang jauh lebih berat dari seorang pesuap macam Artalita.
   Kebebasan Artalita ini jelas melukai rasa keadilan. Tidak adil rasanya seorang penyuap (baca: peleceh, penghina hukum) hanya diberi hukuman yang sangat singkat, benar – benar tidak sebanding dengan perbuatanya. Keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, nyata – nyata telah dikhianati. Reformasi hukum yang dicita – citakan oleh gerakan reformasi ’98 jauh dari harapan. Menteri Hukum dan HAM yang seharusnya jadi garda terdepan untuk menjunjung tinggi hukum, sekarang justru merendahkan martabat hukum dengan menerima permohonan bebas Artalita. Berharap pada presiden kita Pak BeYe, insya Allah kita akan dikasih retorika saja, tidak lebih.
   Selanjutnya kita berfikir kembali, jika orang macam Artalita dengan kelakuanya itu dapat dengan mudah bebas, lalu pertanyaanya masihkan kita mengandalkan hukum ini untuk menjerat pelaku kejahatan yang lebih besar macam Gayus, dan mafia – mafia lain.??

Akhirnya, kita hanya berkata: Rasa keadilan rakyat telah dilukai !!!!!   

Rabu, 12 Januari 2011

Mafia itu bernama “Gayus”

UUD RI tahun 1945 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini menunjukan hukum menjadi sesuatu yang tinggi dalam konstitusi Negara Indoensia. Hukum adalah amanah yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa Indoensia. Namun apa yang terjadi sekarang ini?????
Pertanyaan yang menggelitik danpenuh kecurigaan. Ya….!!!!! Seluruh masyarakat Indoensia dihebohkan oleh adanya mafia hukum. Hukum “diobok-obok”, dipermainkan, diperjualbelikan, dan menjadi lahan mencari uang.
Beberapa waktu lalu, hukum kita baru saja dihebohkan dengan keluarnya sesosok mafia pajak yang telah merugikan uang Negara untk berlibur ke Bali, Hongkong dll. Sontak, kejadian itu seakan menampar wajar hukum kita, dan yang jelas memberikan cermin betapa rusaknya hukum kita. Begitu mudahnya hukum dipermainkan oleh sesosok mafia.
Ya….sang mafia itu bernama GAYUS. Gayus Tambunan merupakan mafia pajak yang telah merugikan bermilyar uang Negara. Pegawai pajak golongan 3A ini mampu menjadi mafia dengan bermilyar-milyar uang, namun saya pribadi kurang percaya seorang pegawai golongan 3A mampu sendirian memainkan peran sebagai mafia, yang jelas masih ada pihak-pihak yang bermain selain gayus.
Baiklah…sekarang kita tunggu saja mampukah institusi hukum kita menunjukan harkat, martabat yang tinggi atau memang pejabat hukum kita sudah tidak punya martabat lagi.
Lakukan tugasmu pak polisi, kejaksaan, dan KPK !!!!