Jumat, 28 Januari 2011

Bebasnya Artalita (Ayin) Vs Rasa keadilan

    Artalita suryani atau disapa ayin, pada hari Jumat, 28 januari 2011 bebas dari penjara. Ayin, wanita yang membuat heboh publik dengan kelakuannya menyuap jaksa Urip ini dapat keluar dari penjara dengan diterimanya permohonannya oleh Patrialis Akbar selaku Menkumham.
     Keluarnya Ayin dari penjara kontan membuat kaget kita sebagai rakyat biasa. Wanita yang dengan blak – blakan “mengobok-obok” hukum ini tanpa butuh waktu lama sudah bebas dari penjara. Hukum sebagai sesuatu yang sakral dengan enaknya sudah dipermainkan oleh seorang Artalita, namun hukum itulah yang justru membebaskannya. Inikah potret suramnya dunia hukum di negeri kita???
   Semua yang masih punya nurani pasti geram dengan kejadian ini, kasus yang dilakukan oleh “RATU SUAP” ini sesungguhnya adalah kasus yang luar biasa, kasus yang benar – benar menginjak – injak hukum dan martabat bangsa. Bayangkan, hanya seorang mampu mendesain dan mengkompromikan hukum dengan mengendalikan jaksa dan pejabat hukum yang lain. Bandingkan dengan pencuri ayam, nenek yang mengambil buah kakau, mereka bisa memperoleh akibat yang jauh lebih berat dari seorang pesuap macam Artalita.
   Kebebasan Artalita ini jelas melukai rasa keadilan. Tidak adil rasanya seorang penyuap (baca: peleceh, penghina hukum) hanya diberi hukuman yang sangat singkat, benar – benar tidak sebanding dengan perbuatanya. Keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, nyata – nyata telah dikhianati. Reformasi hukum yang dicita – citakan oleh gerakan reformasi ’98 jauh dari harapan. Menteri Hukum dan HAM yang seharusnya jadi garda terdepan untuk menjunjung tinggi hukum, sekarang justru merendahkan martabat hukum dengan menerima permohonan bebas Artalita. Berharap pada presiden kita Pak BeYe, insya Allah kita akan dikasih retorika saja, tidak lebih.
   Selanjutnya kita berfikir kembali, jika orang macam Artalita dengan kelakuanya itu dapat dengan mudah bebas, lalu pertanyaanya masihkan kita mengandalkan hukum ini untuk menjerat pelaku kejahatan yang lebih besar macam Gayus, dan mafia – mafia lain.??

Akhirnya, kita hanya berkata: Rasa keadilan rakyat telah dilukai !!!!!   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beceloteh di sini!!!