Rabu, 12 Januari 2011

Mafia itu bernama “Gayus”

UUD RI tahun 1945 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini menunjukan hukum menjadi sesuatu yang tinggi dalam konstitusi Negara Indoensia. Hukum adalah amanah yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa Indoensia. Namun apa yang terjadi sekarang ini?????
Pertanyaan yang menggelitik danpenuh kecurigaan. Ya….!!!!! Seluruh masyarakat Indoensia dihebohkan oleh adanya mafia hukum. Hukum “diobok-obok”, dipermainkan, diperjualbelikan, dan menjadi lahan mencari uang.
Beberapa waktu lalu, hukum kita baru saja dihebohkan dengan keluarnya sesosok mafia pajak yang telah merugikan uang Negara untk berlibur ke Bali, Hongkong dll. Sontak, kejadian itu seakan menampar wajar hukum kita, dan yang jelas memberikan cermin betapa rusaknya hukum kita. Begitu mudahnya hukum dipermainkan oleh sesosok mafia.
Ya….sang mafia itu bernama GAYUS. Gayus Tambunan merupakan mafia pajak yang telah merugikan bermilyar uang Negara. Pegawai pajak golongan 3A ini mampu menjadi mafia dengan bermilyar-milyar uang, namun saya pribadi kurang percaya seorang pegawai golongan 3A mampu sendirian memainkan peran sebagai mafia, yang jelas masih ada pihak-pihak yang bermain selain gayus.
Baiklah…sekarang kita tunggu saja mampukah institusi hukum kita menunjukan harkat, martabat yang tinggi atau memang pejabat hukum kita sudah tidak punya martabat lagi.
Lakukan tugasmu pak polisi, kejaksaan, dan KPK !!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beceloteh di sini!!!